“Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa kode “2” dan “3” masing-masing merujuk pada Rizal dan Sisprian, sementara kode “1” disebut merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.

Dalam penyerahan pada Agustus, jaksa menyebut nilai uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura atau total sekitar 213.600 dolar Singapura.

Bea Cukai Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena perkara telah memasuki tahap persidangan, Bea Cukai tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi kasus demi menjaga independensi proses hukum.

Dugaan Suap Rp61 Miliar

Sebelumnya, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Suap tersebut diduga dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Penerima suap disebut berasal dari jajaran Ditjen Bea dan Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.