JAMBI – Polresta Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi merazia dua tempat hiburan malam (THM), Helen dan Blackjack Pub & KTV, mulai Sabtu malam (17/10/2026) hingga Minggu dini hari (18/10/2026).

Razia melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini menyasar potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Kota Jambi.

Operasi dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. Pelaksanaannya melibatkan Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Provos, serta tim BNN Provinsi Jambi.

Petugas memeriksa identitas pengunjung dan karyawan, menggeledah badan serta barang bawaan, melakukan tes urine secara acak, dan menyisir sejumlah area yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.

Orasi.ID

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

“Operasi ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin maupun mendadak demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jambi,” tegas Ananto.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menyatakan pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang terbukti memfasilitasi peredaran narkoba. Bahkan, pihaknya dapat mengusulkan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.