Jambi – Seorang pria berinisial SD, yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Pelaku diamankan di Jalan Sunan Kalijaga, RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Senin, 24 Juli 2023 lalu.
Saat tim melakukan penangkapan terhadap SD, juga turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 869.397 gram, atau hampir 1 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan hampir 1 kilogram, karena sudah digunakan sebagian,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi, Senin, 31 Juli 2023.
Tak hanya pengedar, kata Sanusi, pelaku SD juga berperan sebagai kurir yang menjajakan sabu ke wilayah Provinsi Jambi.
“Sebelumnya pelaku telah mengedarkan sabu 1 kilogram dan habis dipasarkan. Sabu ini ada yang diedarkan di dalam dan luar Kota Jambi,” ujarnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu ini berasal dan dikendalikan dari luar Kota Jambi. Saat ini, sedang dalam penyelidikan polisi.
Pihak kepolisian juga saat ini tengah menelusuri aliran dana yang dipakai oleh SD.
“Uang hasil ini tidak dikirimkan melalui rekening. Ada orang lagi yang menjemput uang hasil penjualan sabu tersebut,” kata Sanusi.
Menurutnya, pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri atau bermain tunggal tanpa adanya anak buah. Pelaku menjajakan barang haram tersebut langsung kepada pembeli tanpa perantara.
“Dia (pelaku) jual langsung kepada pemesan, tidak buka basecamp narkoba, cuma melalui telepon,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis 4 kali kasus yang sama. Ini merupakan kali ke-4 SD diamankan polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.