Jambi – Persidangan kasus PT Jambi Tulo Pratama atas dugaan pengankutan minyak ilegal masih terus berlanjut. Sidang lanjutan berlangsung pada Selasa, 7 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jambi pada pukul 12.00 siang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh kejaksaan.
Kejaksaan menghadirkan total 3 orang saksi di persidangan. Salah satu saksi, Ahmad Kuatno, merupakan anggota Polda Jambi Subdit 4 Direskrimsus Polda Jambi. Sedangkan 2 orang lainnya, Andika Pratama dan Meko Mahendra, merupakan pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kementerian Perhubungan.
Saksi mengatakan, pihaknya menangkap beberapa pelaku yang diduga melakukan bunker (pengisian) bahan bakar kapal dengan jenis minyak solar.
Dalam keterangannya, saksi ikut mengamankan satu unit truk bertuliskan PT Jambi Tulo Pratama yang berada di RT 11 Jalan Lintas Wisata Candi Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami amankan supir truk atas nama Welber Sinurat, bersama 1 orang Kernet saudara Samsul. Pada saat itu kami tanyakan, yang dibawa merupakan minyak solar olahan berisi 16.000 liter dari gudang PT Jambi Tulo. Hanya menunjukkan surat jalan (DO). Mobil ini merupakan target operasi, karena diduga sering mengangkut minyak ilegal,” ujar Ahmad.
Saat kapal menepi juga dilakukan pemeriksaan oleh saksi.
“Kapal tidak dilengkapi surat-surat. Ada yang melakukan pengecekan ke Gudang Jambi Tulo. Ya. Namun saya tidak melihat karena fokus pada penangkapan,” ujarnya.
Namun keterangan saksi dibantah. Menurut keterangan terdakwa Oktovianus, bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar.
“Saya tidak ditangkap di gudang. Namun saya ditelpon Anggota polisi untuk diajak ngopi. Kemudian saat saya hendak pulang saya dibawa ke Polda Jambi,” ujar terdakwa Oktovianus.
Anggiat sebagai terdakwa mengatakan pada saat penangkapan dilokasi ada tiga kapal, tidak seperti keterangan saksi yang mengatakan hanya ada satu.
Selain itu, Terdakwa Welber Sinurat juga membenarkan bahwa ada beberapa keterangan saksi yang tidak benar.
“Saya tidak ditangkap pukul 19.00, namun 18.30. Kapal Leopard 02 tidak merapat saat kami ditangkap, namun merapat setelah 30 menit kami diamankan. Kemudian saksi mengaku tidak ikut melakukan pengecekan, tapi saya melihat saksi ikut naik ke atas tangki melakukan pengecekan,” ujar Welber.
Pada pukul 13.25 WIB, Meko, saksi yang bekerja sebagai pegawai Kementerian Perhubungan mengatakan pihaknya sebagai saksi diperiksa Ditreskrimsus terkait izin bunkering kapal tersebut.
Saksi Meko juga diperiksa terkait izin PT Jambi Tulo Pratama yang menyatakan tidak memiliki izin melakukan bunker. Jadi menurutnya, tidak diperbolehkan dengan alasan administrasi tidak lengkap.
“Yang saya dengar dari percakapan dengan teman saya, pihak yang mengaku dari PT Jambi Tulo Pratama pernah menghadap menemui teman saya untuk mengurus perizinan pada bulan Agustus 2022. Namun saat itu ada persyaratan yang belum lengkap,” ujar Meko.
Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan administrasi atau izin, akan diberikan teguran dan KSOP akan mengambil tindakan, yaitu tidak lagi menerbitkan izin pelayaran.
“Sepengetahuan saya tidak dipidana, paling berdasarkan aturan hanya ada pencabutan izin,” ujar Meko.
Seusai sidang, Putra Tambunan selaku kuasa hukum terdakwa menemukan banyak kesaksian yang berubah.
“Kami menduga ada kebohongan karena keterangan yang berubah-ubah. Saat dikonfrontir oleh majelis hakim tadi, terdakwa membantah. Bahwa terdakwa tidak pernah menyatakan bahwa minyak di dalam mobil tersebut adalah minyak olahan. Terdakwa menyatakan bahwa minyak tersebut mereka angkut dari gudang,” ujar Putra Tambunan.
Menurut pengacara para terdakwa, kasus ini secara umum terkesan dipaksakan. Dugaan kejahatan belum terjadi. Jadi di mana kapalnya, di mana mobilnya, dapat menjelaskan belum terjadi peristiwa hukum di sana.
“Kami berharap proses persidangan ini terus berlangsung dengan baik. Sehingga, dari fakta hukum yang digali dapat mengungkap kebenaran secara terang dan keadilan hukum dapat terpenuhi,” tegasnya.