Orasi.id, Jambi – Negara memang sudah seharusnya ramah terhadap investasi, akan tetapi negara juga tidak boleh lengah terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku. Investasi selayaknya menaati aturan sehingga kerja sama antara swasta dan negara selalu sama – sama menguntungkan tanpa merugikan rakyat dan negara harus berani tegak lurus dengan undang – undang apabila ada perusahaan yang mengangkangi peraturan yang berlaku.
Lihatlah fakta yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, salah satu perusahaan raksasa yang bergerak dibidang penghasil Pulp & Paper yang diberikan Hak Guna Bangunan ( HGB ) melakukan aktivitas penanaman Tanaman Industri ( Eucalyptus Pelita ) dengan dalil Tanaman Budidaya, Faktanya Tanaman Industri tersebut dipanen selayaknya Perusahaan pemegang IUP HTI,
Tanaman Industri sendiri ( Eucalyptus Pelita ) berdasarkan undang – undang kehutanan selayaknya ditanam di Wilayah Hutan Produksi yang memiliki Konsesi IUPHPHTI, alih fungsi HGB menjadi Tanaman Industri ini telah dilakukan kurang lebih dua daur atau 10 tahun, dari Luasan HGB yang berkisar 115 Ha, diduga hampir 80 ha ditanami Eukalyptus Pelita.
Tentu ini adalah tindakan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran, bayangkan saja dari 1 Hektare Eukcalyptus mampu menghasilkan 200 Ton dengan harga 75.000/Ton.



