Bogor — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi pengawasan wajib pajak pada 2027. Sasaran pengawasan mencakup wajib pajak grup usaha, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominen atau individu dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonomi yang menonjol.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengawasan akan diperkuat melalui pemanfaatan data, teknologi, serta sistem compliance risk management yang terintegrasi dengan Coretax.
“Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,” kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10).
Pengawasan Berbasis Risiko
Menurut Bimo, pengawasan tersebut akan berjalan seiring dengan penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing. DJP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi prominen.
“Seiring sejalan dengan penanganan kasus-kasus under invoicing dan transfer pricing dengan lebih baik dan lebih tepat dan juga terhadap wajib pajak-wajib pajak orang pribadi prominent. Ini memang pengawasan kepatuhannya menjadi fokus dari 2027,” ujarnya.
Bimo menjelaskan strategi tersebut merupakan bagian dari upaya DJP memperluas basis pajak sekaligus mengurangi kesenjangan kepatuhan atau compliance gap tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Untuk mengidentifikasi wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya, DJP akan mengoptimalkan sistem compliance risk management integrated risk engine atau CRM IRE.

