“Kemudian yang kedua intensifikasi pajak transaksi digital dan juga e-commerce, penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar setengah persen, tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun,” ujarnya.

DJP sendiri telah mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Target Penerimaan Pajak 2027

Strategi pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target penerimaan pajak 2027.

Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp2.591,4 triliun, tumbuh sekitar 12,1 persen dari outlook 2026. Secara keseluruhan, penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp3.426 triliun.

Bimo mengatakan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor yang diandalkan untuk mencapai target tersebut.

“Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamenkeu memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan dan hasilnya bisa kelihatan di 2026 ini,” kata Bimo.

DJP juga menargetkan rasio pajak atau tax ratio pada 2027 mencapai 9,26 persen. Target tersebut menjadi bagian dari strategi meningkatkan kapasitas penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan penguatan administrasi perpajakan.

“Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak,” pungkasnya.