“Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi,” jelas Bimo.
CRM IRE telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP. Sistem tersebut akan terus disempurnakan seiring dengan meningkatnya kematangan implementasi Coretax pada 2027.
Penggunaan Coretax sebagai basis administrasi perpajakan juga menjadi bagian dari transformasi DJP. Sebelumnya, DJP menyebut Coretax memungkinkan integrasi data perpajakan dan membantu otoritas memperoleh gambaran potensi perpajakan secara lebih terintegrasi.
Transaksi Digital dan E-Commerce Jadi Sasaran
Selain wajib pajak grup dan orang pribadi prominen, DJP juga akan memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital dan sektor informal.
Bimo mengatakan perubahan model bisnis dari konvensional menuju digital menjadi salah satu tantangan yang perlu direspons DJP. Pertumbuhan ekonomi digital juga berpotensi meningkatkan informalitas apabila aktivitas ekonomi tersebut belum tercatat dalam basis pajak.
Karena itu, DJP menyiapkan kebijakan untuk memperluas cakupan perpajakan terhadap aktivitas digital, termasuk transaksi e-commerce.
Salah satu kebijakan yang disebut Bimo adalah penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat perlindungan dari pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan.

