Jakarta — Kortas Tipidkor Polri merespons rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan dan melaporkan penyidik ke Propam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Sitti. Ia juga mempersilakan apabila pihak Bupati Gowa hendak melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian kepada Propam.

Hernowo memastikan proses penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).

Hernowo juga menyampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” jelasnya.

Bupati Gowa Dilaporkan ke Propam

Sebelumnya, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9).

Adhi juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan kliennya sebagai tersangka.