Sitti Husniah Jadi Tersangka

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (24/9).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang menjadi lingkup penyidikan.

Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua terkait dugaan pemerasan kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus ketiga berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara tersebut, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, penyidik menyebut adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Kortas Tipidkor sebelumnya menyatakan Sitti belum ditahan dan perkembangan penyidikan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penahanan.

Dengan adanya rencana praperadilan dan laporan ke Propam, proses hukum terhadap Bupati Gowa kini berjalan bersamaan dengan langkah hukum yang disiapkan pihak Sitti untuk menguji tindakan penyidik.