Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan e-voting dalam Pemilu di Indonesia. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menilai pengalaman Jerman perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan penggunaan teknologi pada proses pemungutan suara.

Totok menyebut sistem e-voting telah ditinggalkan di Jerman setelah Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 2009 menyatakan penggunaan mesin pemungutan suara elektronik tertentu dalam Pemilu Bundestag 2005 tidak memenuhi prinsip keterbukaan pemilu karena prosesnya tidak dapat diperiksa secara efektif oleh masyarakat tanpa pengetahuan teknis khusus.

“Di Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan, karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi karena apa?,” kata Totok Hariyono di Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Menurut Totok, salah satu substansi penting dalam demokrasi adalah masyarakat dapat mengawasi dan memahami proses pemilu. Karena itu, penggunaan teknologi dalam pemungutan suara perlu memastikan masyarakat tetap dapat melakukan kontrol.

“Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu. Ini kira-kira yang akan menjadi diskursus apakah dengan kondisi Indonesia saat ini e-voting ini diperlukan atau memang harus, nah itu tentu menjadi diskusi yang menarik,” ujarnya.

Bawaslu Minta Kajian E-Voting Dilakukan Utuh

Anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhendi, mengatakan penerapan e-voting membutuhkan kajian yang menyeluruh. Menurut dia, kondisi geografis Indonesia juga perlu menjadi salah satu pertimbangan sebelum sistem tersebut diterapkan.

“Tapi e-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh. Misalnya, apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” katanya.

Lolly menilai penggunaan teknologi dalam pemilu semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menambah kesulitan.

Bawaslu juga tengah menyiapkan substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Saat ini sedang disiapkan Bawaslu adalah soal substansi usulan perubahan terhadap revisi Undang-Undang Pemilu. Apakah salah satunya soal e-voting? Nah, ini sambil on-process kita jalan. Tapi sesungguhnya, Bawaslu mencoba untuk menangkap berbagai isu yang ada, tapi kami kan mengusulkan,” katanya.