Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat juga dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman.

Ia mencontohkan penerapan perampasan aset di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, melalui rezim civil forfeiture, penegak hukum dapat menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.

“Sementara Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar,” katanya.

Narkotika hingga Kejahatan Lingkungan

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI banyak mendapat masukan agar sejumlah tindak pidana dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Jenis tindak pidana tersebut antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian.

Menurutnya, spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut tidak kalah destruktif.

Habiburokhman mengatakan dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror.

Ia menyebut hal itu merupakan cara paling efektif untuk melumpuhkan regenerasi kejahatan dari tindak pidana tersebut.

“Dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan,” katanya.