DPR Tekankan Perampasan Aset Harus Proporsional

Habiburokhman mengatakan prinsip dasar perampasan aset adalah memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum atau crime does not pay.

Di sisi lain, ia menegaskan aparat penegak hukum yang nantinya mengoperasikan UU Perampasan Aset harus memiliki integritas dan tidak korup. Aturan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” ujarnya.

Komisi III DPR sebelumnya telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Daftar tersebut juga diberitakan sebagai cakupan yang tidak terbatas pada kasus korupsi.

13 Tindak Pidana dalam Daftar RUU Perampasan Aset

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Dengan cakupan tersebut, RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR tidak hanya diarahkan untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lain yang dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.