KPU Sebut E-Voting Berpotensi Atasi Tantangan Pemilu

Wacana e-voting sebelumnya juga mendapat perhatian dari Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Ia menilai penerapan sistem pemungutan suara berbasis teknologi tersebut berpotensi menjawab sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam paparannya, Betty menegaskan bahwa pembahasan e-voting tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi digital. Kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, hingga kepercayaan publik juga perlu menjadi bagian dari kajian.

Evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain tingginya biaya logistik, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, lamanya proses rekapitulasi, keterbatasan akses bagi pemilih di luar negeri, serta perlunya peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Menurut Betty, e-voting berpotensi membuat proses pemungutan dan penghitungan suara lebih efisien melalui digitalisasi, validasi pemilih secara otomatis, rekapitulasi yang lebih cepat, serta jejak audit digital yang dapat diverifikasi.

“E-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif,” kata Betty beberapa waktu lalu.

Pengalaman Jerman Jadi Bahan Pertimbangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 3 Maret 2009 tidak secara sederhana menyatakan seluruh bentuk e-voting ilegal. Pengadilan menilai penggunaan mesin pemungutan suara elektronik yang digunakan dalam Pemilu Bundestag 2005 tidak memenuhi prinsip keterbukaan pemilu karena warga tidak dapat memeriksa tahapan penting pemungutan dan penghitungan suara secara andal tanpa pengetahuan khusus.

Pengadilan juga menekankan bahwa masyarakat harus dapat memastikan, tanpa keahlian komputer mendalam, bahwa suara yang diberikan tercatat dengan benar dan hasil pemilu dapat diverifikasi.

Persoalan transparansi dan kemampuan masyarakat untuk melakukan pengawasan inilah yang menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan e-voting di Indonesia.

Di satu sisi, teknologi digital dinilai memiliki potensi mempercepat proses dan mengurangi sejumlah beban penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, penerapannya membutuhkan sistem yang dapat dipercaya, aman, transparan, dapat diaudit, serta tetap memungkinkan masyarakat mengawasi proses demokrasi.