Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan e-voting dalam Pemilu di Indonesia. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menilai pengalaman Jerman perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan penggunaan teknologi pada proses pemungutan suara.

Totok menyebut sistem e-voting telah ditinggalkan di Jerman setelah Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 2009 menyatakan penggunaan mesin pemungutan suara elektronik tertentu dalam Pemilu Bundestag 2005 tidak memenuhi prinsip keterbukaan pemilu karena prosesnya tidak dapat diperiksa secara efektif oleh masyarakat tanpa pengetahuan teknis khusus.

“Di Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan, karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi karena apa?,” kata Totok Hariyono di Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Menurut Totok, salah satu substansi penting dalam demokrasi adalah masyarakat dapat mengawasi dan memahami proses pemilu. Karena itu, penggunaan teknologi dalam pemungutan suara perlu memastikan masyarakat tetap dapat melakukan kontrol.

“Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu. Ini kira-kira yang akan menjadi diskursus apakah dengan kondisi Indonesia saat ini e-voting ini diperlukan atau memang harus, nah itu tentu menjadi diskusi yang menarik,” ujarnya.

Bawaslu Minta Kajian E-Voting Dilakukan Utuh

Anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhendi, mengatakan penerapan e-voting membutuhkan kajian yang menyeluruh. Menurut dia, kondisi geografis Indonesia juga perlu menjadi salah satu pertimbangan sebelum sistem tersebut diterapkan.

“Tapi e-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh. Misalnya, apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” katanya.

Lolly menilai penggunaan teknologi dalam pemilu semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menambah kesulitan.

Bawaslu juga tengah menyiapkan substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Saat ini sedang disiapkan Bawaslu adalah soal substansi usulan perubahan terhadap revisi Undang-Undang Pemilu. Apakah salah satunya soal e-voting? Nah, ini sambil on-process kita jalan. Tapi sesungguhnya, Bawaslu mencoba untuk menangkap berbagai isu yang ada, tapi kami kan mengusulkan,” katanya.

KPU Sebut E-Voting Berpotensi Atasi Tantangan Pemilu

Wacana e-voting sebelumnya juga mendapat perhatian dari Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Ia menilai penerapan sistem pemungutan suara berbasis teknologi tersebut berpotensi menjawab sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam paparannya, Betty menegaskan bahwa pembahasan e-voting tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi digital. Kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, hingga kepercayaan publik juga perlu menjadi bagian dari kajian.

Evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain tingginya biaya logistik, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, lamanya proses rekapitulasi, keterbatasan akses bagi pemilih di luar negeri, serta perlunya peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Menurut Betty, e-voting berpotensi membuat proses pemungutan dan penghitungan suara lebih efisien melalui digitalisasi, validasi pemilih secara otomatis, rekapitulasi yang lebih cepat, serta jejak audit digital yang dapat diverifikasi.

“E-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif,” kata Betty beberapa waktu lalu.

Pengalaman Jerman Jadi Bahan Pertimbangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 3 Maret 2009 tidak secara sederhana menyatakan seluruh bentuk e-voting ilegal. Pengadilan menilai penggunaan mesin pemungutan suara elektronik yang digunakan dalam Pemilu Bundestag 2005 tidak memenuhi prinsip keterbukaan pemilu karena warga tidak dapat memeriksa tahapan penting pemungutan dan penghitungan suara secara andal tanpa pengetahuan khusus.

Pengadilan juga menekankan bahwa masyarakat harus dapat memastikan, tanpa keahlian komputer mendalam, bahwa suara yang diberikan tercatat dengan benar dan hasil pemilu dapat diverifikasi.

Persoalan transparansi dan kemampuan masyarakat untuk melakukan pengawasan inilah yang menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan e-voting di Indonesia.

Di satu sisi, teknologi digital dinilai memiliki potensi mempercepat proses dan mengurangi sejumlah beban penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, penerapannya membutuhkan sistem yang dapat dipercaya, aman, transparan, dapat diaudit, serta tetap memungkinkan masyarakat mengawasi proses demokrasi.