Jakarta — PT BYD Motor Indonesia memiliki kewajiban memproduksi setidaknya 92.000 mobil listrik di dalam negeri sebagai bagian dari komitmen setelah mengikuti program insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) dari pemerintah.

BYD merupakan salah satu dari enam produsen yang mengikuti program insentif tersebut sejak 2024. Melalui fasilitas ini, peserta mendapatkan kemudahan impor kendaraan listrik secara utuh dengan kewajiban menggantinya melalui produksi kendaraan di dalam negeri.

Selain BYD, lima produsen lainnya adalah Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Keenam produsen tersebut memperoleh insentif berupa tarif bea masuk 0 persen dari sebelumnya 50 persen dan PPnBM 0 persen dari sebelumnya 15 persen. Dengan demikian, total pajak yang diberikan kepada pemerintah pusat menjadi 12 persen dari yang seharusnya 77 persen.

Dasar aturan program tersebut adalah Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.

Para produsen mendapatkan kesempatan mengimpor mobil listrik dengan insentif hingga Desember 2025. Sebagai gantinya, peserta diwajibkan membuka bank garansi dan memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan volume yang sama dengan jumlah unit yang diimpor.

Masa produksi lokal ditetapkan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Produksi juga wajib mengikuti road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan spesifikasi kendaraan minimal sama dengan kendaraan yang diimpor.

Apabila produsen tidak mampu memenuhi volume produksi lokal sesuai komitmen, pemerintah dapat mengeklaim bank garansi yang telah disiapkan peserta program.