BYD Punya Kewajiban Produksi 92.000 Unit

Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan pihaknya sebelumnya mendapat jaminan dari pemerintah untuk mengimpor hingga 100.000 unit kendaraan dalam dua tahun program insentif, yakni 2024-2025.

Namun, BYD pada akhirnya tidak menggunakan seluruh kuota tersebut.

“Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu,” ujar Luther.

Dengan jumlah impor tersebut, BYD memiliki kewajiban produksi lokal sebanyak 92.000 unit untuk memenuhi komitmen program insentif pemerintah.

Peresmian pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, menjadi bagian dari upaya perusahaan memenuhi kewajiban tersebut. Fasilitas tersebut kini mulai beroperasi dan BYD menyatakan akan berkonsentrasi pada produksi kendaraan di dalam negeri.

Kapasitas Baterai dan Motor Tak Boleh Berubah

Sesuai ketentuan program, kendaraan yang diproduksi BYD di Indonesia harus memiliki spesifikasi minimal sama dengan versi yang sebelumnya diimpor melalui fasilitas insentif.

Luther menjelaskan terdapat dua komponen yang tidak boleh diubah, yakni kapasitas baterai dan motor listrik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan produksi lokal yang harus dipenuhi BYD selama periode pelaksanaan komitmen.

BYD sebelumnya telah mulai memproduksi sejumlah model di fasilitas Subang. Perusahaan juga menyatakan produksi lokal menjadi fokus setelah fasilitas manufaktur tersebut beroperasi.

BYD Yakin Utang Produksi Selesai 2027

Dengan periode produksi yang berlangsung hingga 31 Desember 2027, BYD masih memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban produksi yang berasal dari pemanfaatan fasilitas impor tersebut.

Luther optimistis target produksi dapat dipenuhi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.

“Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan,” tutur dia.

Selain memenuhi komitmen produksi, BYD kini juga menyatakan menghentikan impor kendaraan secara utuh atau CBU dan mengalihkan pasokan baru ke produksi dalam negeri. Kendaraan impor yang masih berada di jaringan diler akan tetap dijual hingga persediaannya habis.