Jambi – Tiga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di Kota Jambi. Mereka ditangkap personel Polsek Kota Baru setelah mencuri sepeda motor yang ditinggalkan korban dengan kunci masih menempel.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA (25), MAH (24), dan IS (23). Ketiganya diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam kasus kendaraan bermotor.

SA pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. MAH pernah ditahan pada 2024 terkait penggelapan kendaraan roda dua, sedangkan IS pernah ditahan pada tahun yang sama dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani S.H. M.H. , dan Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto serta jajaran, Sabtu (8/8/26).

Kronologi Kejadian

Kasus bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban berinisial ES tiba di tempat kerjanya di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Korban memarkirkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja. Namun, kunci kontak masih tertinggal di motor.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga pria yang mencurigakan. Satu pelaku mendekati dan menaiki motor korban, sementara dua lainnya berada di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana sambil memantau situasi.

Korban sempat berteriak dan mengejar saat motor dibawa kabur.Namun, para pelaku berhasil melarikan diri. Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan para pelaku.