Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap SA yang sedang mengendarai Honda Beat milik korban. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan informasi mengenai dua pelaku lainnya. MAH dan IS akhirnya diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Barang bukti, kerugian dan jeratan pasal

Polisi turut menyita Honda Beat milik korban beserta kunci kontak, BPKB, STNK, rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha Vision BH 2646 ZC yang digunakan sebagai sarana, serta pakaian yang dikenakan salah satu pelaku saat beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Dalam konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru menyebut para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Lebih lanjut, Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat parkir dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mempersempit peluang aksi curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Pencegahan kejahatan membutuhkan kewaspadaan bersama,” tegas Ananto. (Garuda Sirait)