Jambi – Tiga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di Kota Jambi. Mereka ditangkap personel Polsek Kota Baru setelah mencuri sepeda motor yang ditinggalkan korban dengan kunci masih menempel.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA (25), MAH (24), dan IS (23). Ketiganya diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam kasus kendaraan bermotor.

SA pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. MAH pernah ditahan pada 2024 terkait penggelapan kendaraan roda dua, sedangkan IS pernah ditahan pada tahun yang sama dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani S.H. M.H. , dan Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto serta jajaran, Sabtu (8/8/26).

Kronologi Kejadian

Kasus bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban berinisial ES tiba di tempat kerjanya di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Korban memarkirkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja. Namun, kunci kontak masih tertinggal di motor.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga pria yang mencurigakan. Satu pelaku mendekati dan menaiki motor korban, sementara dua lainnya berada di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana sambil memantau situasi.

Korban sempat berteriak dan mengejar saat motor dibawa kabur.Namun, para pelaku berhasil melarikan diri. Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan para pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap SA yang sedang mengendarai Honda Beat milik korban. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan informasi mengenai dua pelaku lainnya. MAH dan IS akhirnya diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Barang bukti, kerugian dan jeratan pasal

Polisi turut menyita Honda Beat milik korban beserta kunci kontak, BPKB, STNK, rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha Vision BH 2646 ZC yang digunakan sebagai sarana, serta pakaian yang dikenakan salah satu pelaku saat beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Dalam konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru menyebut para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Lebih lanjut, Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat parkir dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mempersempit peluang aksi curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Pencegahan kejahatan membutuhkan kewaspadaan bersama,” tegas Ananto. (Garuda Sirait)