JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan masyarakat maupun investor tidak lagi dapat menggunakan besaran premi sebagai acuan utama dalam menilai kinerja perusahaan asuransi setelah diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan menjelaskan standar akuntansi terbaru tersebut mengubah cara perusahaan asuransi mengakui pendapatan dalam laporan keuangan.
Menurutnya, premi yang diterima perusahaan kini tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan pada laporan laba rugi.
“Kalau sekarang (PSAK 117), pendapatan premi itu tidak kelihatan lagi di laporan keuangan. Datanya tetap ada di perusahaan, tetap kami catat, tapi yang muncul di laporan keuangan bukan lagi premium income,” ujar Sisca dalam Media Workshop AAJI, Kamis (31/7).
Insurance Revenue Jadi Acuan Baru
Sebagai pengganti pendapatan premi, laporan keuangan perusahaan asuransi kini menampilkan insurance revenue atau pendapatan jasa asuransi.
Sisca menjelaskan angka tersebut mencerminkan pendapatan yang diperoleh perusahaan dari jasa perlindungan yang telah diberikan kepada pemegang polis selama periode berjalan.
Ia mengatakan perubahan ini bertujuan agar laporan keuangan lebih menggambarkan sumber pendapatan perusahaan secara nyata, bukan sekadar mencatat arus kas premi yang diterima.
Investor Lebih Mudah Menilai Sumber Laba
Dengan penerapan PSAK 117, investor juga dinilai akan lebih mudah mengetahui asal keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi.
Menurut Sisca, laporan keuangan kini dapat menunjukkan apakah laba perusahaan berasal dari bisnis inti asuransi atau dari hasil investasi.
“Sekarang kita lebih melihat source of earning. Perusahaan asuransi itu sebenarnya untung dari mana, apakah dari bisnis inti asuransinya atau ternyata dari hasil investasinya,” ujarnya.

