Tidak Mengubah Bisnis Perusahaan Asuransi

Sisca menegaskan PSAK 117 tidak mengubah model bisnis, produk, maupun layanan perusahaan asuransi.

Perubahan hanya terjadi pada metode pengukuran cadangan serta penyajian laporan keuangan.

“PSAK 117 tidak mengubah bisnis, tidak mengubah produk, tidak mengubah layanan perusahaan asuransi. Yang berubah adalah cara kita mengukur cadangan dan cara menyajikannya,” katanya.

Ia juga memastikan total keuntungan yang diperoleh perusahaan dari satu polis tetap sama dibandingkan standar sebelumnya. Perbedaannya hanya terletak pada waktu pengakuan laba.

“Kalau ditanya total laba dari satu polis antara PSAK lama dengan PSAK 117 sama atau tidak? Sama. Secara total laba tidak berubah. Yang berubah hanya cara kita mengukurnya,” ujar Sisca.

Publik Diminta Memahami Indikator Baru

Melalui penerapan PSAK 117, AAJI berharap masyarakat dan investor mulai menggunakan indikator lain dalam menilai kinerja perusahaan asuransi.

Beberapa indikator tersebut antara lain insurance revenue, hasil jasa asuransi, hasil investasi, hingga Contractual Service Margin (CSM) yang mencerminkan potensi laba masa depan perusahaan.

“Angka pendapatan sudah tidak bisa dibandingkan lagi dengan periode sebelumnya. Sekarang informasi yang lebih penting adalah insurance revenue, hasil jasa asuransi, investment result, dan CSM,” kata Sisca.