Jambi – Seorang Warga Jambi melaporkan Direktur Utama PT. Karya Perdana Rifani atas dugaan tindak pidana penipuan. Pasalnya, Rohmadi sudah memenuhi tanggung jawab pekerjaan yang telah disepakati bersama Ritas yang merupakan Direktur PT. Karya Rifani. Namun, meski Rohmadi telah menyelesaikan semua tanggung jawab yang telah disepakati bersama Ritas Mairiyanto, dirinya merasa ditipu oleh Direktur PT. Karya Perdana Rifani tersebut.
Kronologi
Pada Bulan September 2025 lalu, Rohmadi berjumpa dengan utusan Ritas M yang bernama Akbar.
Dalam pertemuan yang membahas proyek ratusan juta tersebut pihak Ritas menawarkan kerjasama pekerjaan proyek Irigasi (Tanggul) dengan paket penawaran senilai Rp29.500/meter, sedangkan fee Ritas sebesar Rp5.000 /meter. Hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat.
Proyek tersebut dimulai pada bulan September dan selesai dibulan November 2025.
Menurut Rohmadi, dirinya sama sekali belum menerima ataupun mengambil uang progres secara bertahap hingga pekerjaan itu selesai. Dengan harapan keuntungan dari paket pekerjaan dapat diterima sekaligus tanpa adanya proses mencicil.
Dalam proses pengerjaan irigasi tersebut, Viky ditunjuk sebagai pengawas lapangan dari pihak Rohmadi, yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama dengan PT. Karya Perdana Rifani.
Pelaksanaan proyek di lapangan melibatkan perusahaan PT. Karya Perdana Rifani dan PT.Wijaya Karya (WIKA). Dalam perjanjian, mekanisme pembayaran diatur mengikuti progres dan ditransfer langsung dari PT. WIKA.

