Sumatera Utara – Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, kini menjadi tersangka utama kasus penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar.

Pendidikan dan Bisnis yang Dibangun

Andi Hakim Febriansyah lahir dan besar di Sumatera Utara. Ia menempuh pendidikan Diploma III Perpajakan di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2001, kemudian melanjutkan ke jenjang S1 Manajemen USU dan lulus pada 2010.

Skripsinya berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen Menggunakan Internet Banking Pada PT Bank Negara Indonesia Cabang USU Medan, yang membahas kepercayaan dan keamanan transaksi digital perbankan.

Setelah lulus, Andi bergabung dengan PT Bank Negara Indonesia dan meniti karier hingga mencapai jabatan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat. Di wilayah tersebut ia dikenal sebagai pejabat bank yang tepercaya dan sering berinteraksi dengan masyarakat serta umat gereja. Di luar pekerjaan perbankan, Andi juga dikenal sebagai pengusaha.

Diketahui, ia mendirikan PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera dengan merek CKC Corps yang mengelola CKC Cafe & Resto, CKC Sport Center, serta Mini Zoo di Labuhanbatu. Beberapa aset bisnis tersebut kini menjadi sorotan penyidik karena diduga dibangun dari dana yang diselewengkan.

Kronologi

Kasus bermula pada 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment dengan janji bunga 8 persen per tahun kepada pengurus gereja. Padahal produk tersebut tidak resmi dari BNI. Dana umat yang terkumpul selama lebih dari 40 tahun kemudian dialihkan melalui bilyet deposito palsu dan pemalsuan tanda tangan nasabah ke rekening pribadi Andi, rekening istrinya Camelia Rosa, serta perusahaan milik keluarganya.Pada awal 2026, saat umat hendak mencairkan dana Rp10 miliar, pencairan gagal dilakukan. Bendahara Credit Union Paroki Suster Natalia Situmorang mengalami syok berat.