MAKASSAR – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan pemerasan saat menangani kasus korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (22/6).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Padeli membayar denda sebesar Rp250 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ungkap jaksa.
“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan/pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari,” sambungnya.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan.
“Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran pengganti, Makassar dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas jaksa dalam tuntutannya.

