Kronologi Dugaan Pemerasan

Dalam dakwaan, Padeli diduga meminta dan menerima uang dengan total Rp930 juta untuk menghentikan atau meringankan proses hukum perkara korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang.

Saat itu, Padeli menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025. Ia diduga bersama Sunarti Lewang, tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada Junwar dan Syawal.

Jaksa menyebut, dari Junwar yang merupakan mantan Ketua Baznas Enrekang, Padeli diduga menerima total Rp410 juta. Permintaan uang dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang.

Menurut jaksa, Junwar yang merasa khawatir setelah diperiksa penyidik berupaya mencari jalan agar perkara yang dihadapinya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia kemudian diminta menyiapkan uang antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.

“Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas bahkan disebut meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta yang nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji,” ungkap jaksa.

Permintaan uang disebut terus berlanjut. Padeli didakwa kembali meminta tambahan Rp250 juta, kemudian Rp25 juta, hingga Rp15 juta. Seluruh uang tersebut disebut diserahkan melalui Sunarti sebelum diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kepala Kejari Enrekang.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya dugaan pemberian uang dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas.

Menurut jaksa, setelah dugaan tersebut mencuat, Padeli didakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan memerintahkan Sunarti mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta.

Uang itu kemudian diminta untuk dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Karena jumlahnya belum mencukupi, Junwar disebut kembali meminjam Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang.