Diduga Juga Meminta Uang dari Mantan Plt Ketua Baznas

Selain kepada Junwar, Padeli juga didakwa meminta uang kepada Syawal yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang.

Jaksa menyebut, melalui Sunarti Lewang, terdakwa meminta total Rp820 juta dengan alasan membantu meringankan proses hukum yang dihadapi Syawal.

Permintaan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, kemudian Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025.

Penyerahan uang disebut berlangsung di sejumlah lokasi berbeda, antara lain Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang, Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), rumah makan, hingga gerbang masuk Kabupaten Enrekang.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) lampiran angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.