Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi dan istrinya sempat melarikan diri ke Australia dan melakukan perjalanan umroh. Namun pada 13 Maret 2026, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara atas dugaan penggelapan dan penipuan. Ia ditangkap di Bandara Kualanamu Medan pada 30 Maret 2026 saat kembali dari pelarian. Saat ini Andi masih ditahan di Polda Sumut. Penyidikan terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran Camelia Rosa. BNI sempat menawarkan talangan Rp7 miliar yang ditolak mentah-mentah oleh jemaat. Umat menuntut pengembalian dana secara penuh Rp 28 miliar yang merupakan tabungan jerih payah 1.900 keluarga untuk keperluan gereja, pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan.

