Jakarta – Lanjutan kasus tragis dugaan pemerkosaan bergilir yang menimpa seorang remaja perempuan (18) di Jambi kini mendapat atensi penuh dari Mabes Polri. Korban yang baru berencana mendaftar sebagai anggota Polisi Wanita (Polwan) pada tahun ini, justru bernasib nahas menjadi korban kejahatan seksual pada November tahun lalu.

Penyelesaian kasus ini kini makin menemui titik terang setelah tim kuasa hukum korban dari LBH Makalam Justice Center yang berkolaborasi dengan Tim Hotman 911 mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (16/4/2026).

​Proses pelaporan ke Bareskrim awalnya tidak berjalan mulus dan memakan waktu yang cukup panjang. Mengetahui adanya hambatan, pengacara kondang Hotman Paris yang sedang berada di luar segera menghubungi jajaran petinggi Polri, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, serta Wakapolda Jawa Barat, guna meminta atensi khusus terhadap kasus ini.

​Perwakilan tim kuasa hukum dari LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan dinamika yang terjadi selama di Mabes Polri.

​”Dari kita hadir tadi jam 12 sampai sekarang jam 8 (malam), banyak drama nih. Yang pada akhirnya, para petinggi Polri turut terlibat memantau persoalan ini. Nah tadi ada Jenderal Gofar hadir, diperintah atensi dari Kapolri terkait untuk bagaimana kasus ini berjalan,” ungkap Romiyanto.

​Audiensi tersebut akhirnya diterima langsung oleh Jenderal Gofar selaku Wassidik Bareskrim Polri, Wadir Bareskrim Bapak Enggar, serta jajaran Tim Penyidik PPA Bareskrim. Dari hasil koordinasi, Bareskrim memutuskan untuk tidak menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru secara terpisah guna menghindari duplikasi perkara dengan proses yang saat ini sudah berjalan di ranah penyidik Polda Jambi.

​Meski tidak ada LP baru, Mabes Polri mengambil sikap tegas dengan menetapkan status Supervisi Khusus.

​”Dari hasil rapat panjang dan dengan seluruh dramanya, berkesimpulan Mabes Polri akan mensupervisi kasus ini di Polda Jambi. Dan akan hadir dari tim Mabes Polri, Propam Mabes Polri ke Polda Jambi untuk mensupervisi, mengecek kasus ini sebagaimana mestinya berjalan dengan baik dan benar,” tegas Romiyanto menambahkan.