​Senada dengan hal tersebut, perwakilan tim kuasa hukum lainnya, Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan besar kepada pimpinan tertinggi Polri agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan.

​”Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang sudah mengatensi perkara ini secara langsung, melalui Bapak Kabareskrim. Harapan kami perkara ini benar-benar terang dan apabila berkenan, perkara yang ada di Polda Jambi boleh ditarik ke Mabes Polri supaya tidak ada lagi yang ditutupi dan klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Bertua.

​Sebagai tindak lanjut dari supervisi tersebut, Bareskrim menginstruksikan Polda Jambi untuk segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban, serta wajib menjadwalkan proses konfrontir dan rekonstruksi perkara sesegera mungkin sebagai tindakan pro-justitia.

​Langkah ini diambil mengingat dari hasil temuan tim Mabes, penyidik di daerah baru mengirimkan SP2HP satu kali sejak penyidikan dimulai, rekonstruksi belum pernah dilakukan, serta masih terdapat petunjuk Jaksa (P-19) yang harus segera dipenuhi. Dengan turunnya Mabes Polri, publik berharap keadilan bagi korban segera terwujud secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu.