Jambi – Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Jambi memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi dijadwalkan akan menggelar sidang etik terhadap dua orang oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Kuasa Hukum Korban, Putra Tambunan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Propam terkait agenda persidangan tersebut.

“Benar, kami sudah dihubungi oleh Penyidik Propam Polda Jambi. Dua oknum tersebut akan segera menjalani sidang etik. Kami diminta menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada Jumat, 6 Februari 2026, di Mapolda Jambi,” ujar Putra saat diwancarai, Kamis 5 Februari 2026.

Meski mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jambi dalam melaksanakan sidang etik, Putra Tambunan memberikan catatan kritis terkait keterlibatan pihak lain.

Menurut Putra, berdasarkan keterangan kliennya, ada indikasi kuat terjadinya pembiaran oleh oknum-oknum lain yang berada di lokasi.

Ia mempertanyakan status hukum beberapa oknum polisi lainnya yang diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa memilukan itu terjadi.

“Kami mendesak agar seluruh pihak yang berada di TKP diperiksa secara intensif. Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur mendiamkan atau pembiaran, maka sesuai ketentuan hukum pidana mengenai penyertaan (deelneming), mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.