Jakarta – Polsek Metro Grogol Petamburan, Jakarta Barat, resmi menaikkan kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar yang dilaporkan oleh Budiman Damanik (BD) ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor: B/767/X/2025/SEK GRO.PET tertanggal 15 Oktober 2025.

Kuasa hukum BD, Jhon Saud Damanik, S.H., menyayangkan sikap terlapor M. Hadi Nainggolan (MHN) yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak perkara ini bergulir.

“Sejak 15 Oktober 2025, penyidik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang telah kami serahkan dan hasil gelar perkara. Kami sangat menyesalkan terlapor tidak menghormati proses hukum,” ujar Jhon, Senin (10/11/2025).

Dalam SP2HP tersebut disebutkan, peningkatan status perkara mengacu pada Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi Nomor: LP-B/349/V/2024/SPKT/POLSEK GRO.PET/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Sidik/115/X/2025/SEKTOR GRO.PET tanggal 14 Oktober 2025.

Penyidik Unit I Reskrim Polsek Grogol Petamburan kini tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kasus ini bermula ketika BD menitipkan uang kepada MHN melalui enam kali transaksi transfer pada 1–8 September 2023, dengan total mencapai Rp 1,2 miliar. Transaksi dilakukan oleh staf BD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 440 juta per transaksi.