“Apakah ini bentuk spionase? Atau psywar? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Kemungkinan pertanyaan pertanyaan publik seperti ini ada dan tak bisa disalahkan,” katanya lagi.

Menurut Ketua Umum DePA-RI itu, bagaimana bisa terjadi sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya. Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara. Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi misalnya. Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh.

Sebenarnya, kata Luthfi, banyak contoh penyadapan ilegal di beberapa negara yang dapat menjadi pelajaran seperti kasus penyadapan terhadap Presiden Brazil Dilma Roussef, Presiden Perancis Jaques Chirac, Nicolas Sarkozy, dan Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanches.

Sehubungan dengan itu Luthfi menyampaikan beberapa sikap. Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara berada di atas hukum.

Kedua, penyadapan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, menakut-nakuti, menekan, menyandera ataupun pengawasan di luar koridor hukum.

Ketiga, pengusutan harus independen dan transparan. Seluruh fakta, termasuk pihak yang memerintahkan, intelectuil dader, melaksanakan, dan menerima hasil penyadapan harus diungkap secara profesional dan akuntabel.