JAMBI – Seorang sales perusahaan distribusi berinisial AW (25), warga Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan Satreskrim Polresta Jambi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp255.715.000.

Tersangka diduga menggelapkan uang tagihan pelanggan CV Serasan Sekundang Mandiri dengan modus mengarahkan sejumlah toko agar mentransfer pembayaran ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi menjelaskan, AW bekerja sebagai sales yang bertugas memasarkan produk sekaligus menagih pembayaran kepada toko-toko pelanggan.

Namun, uang hasil penagihan tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan. Tersangka justru meminta pelanggan mentransfer pembayaran ke rekening atas nama Tias Aspara dan rekening pribadinya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu toko menghubungi pihak perusahaan pada Kamis, 15 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak toko mengonfirmasi telah melunasi pembayaran melalui transfer.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, perusahaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara nota penjualan dan uang yang masuk ke kas perusahaan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Jambi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/Polresta Jambi tertanggal 12 Januari 2023, dengan pelapor Anggie Setia Budy.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp255.715.000 atau lebih dari Rp255 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi transfer dan sejumlah nota penjualan.