Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka AW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Khusus Pasal 488 KUHP baru, terdapat pula alternatif pidana denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.
Saat ini, AW telah diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Jambi menegaskan komitmennya menindak tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Halaman

