JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, menegaskan komitmen Kejati Jambi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Selasa (3/11/2026), di Kantor Kejati Jambi.
Tim Monev dipimpin Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Komisioner Zamharir dan tenaga ahli. Kedatangan mereka disambut Kajati Jambi bersama Asisten Intelijen M. Husaini, SH, MH, serta Kasi Penerangan Hukum Noly Wijaya, SH, MH.
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng menegaskan bahwa Kejati Jambi berkomitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, akses informasi kepada masyarakat harus dibuka sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Kami juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun Komisi Informasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” tegas Sugeng.
Ia menyatakan, Kejati Jambi siap memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Komisi Informasi guna mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengapresiasi Kajati Jambi yang menerima langsung tim Monev. Ia berharap komunikasi dan kerja sama kedua lembaga terus ditingkatkan untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.

