Jakarta – Akademisi dan praktisi hukum, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyatakan prihatin dan mengecam “skandal penyadapan ilegal” yang terjadi belum lama ini, sebab hal tersebut merupakan penyimpangan yang sangat nyata dalam bernegara.

Berbicara dengan wartawan di Jakarta, Rabu (4/11), Luthfi menyatakan, penyadapan terhadap kepala negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. Ia adalah “extraordinary serious crime”.

Praktisi hukum yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu mencermati secara serius perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini sudah menjadi tersangka.

Luthfi memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas institusi/lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum (rule of law), constitutional protection, institutional accountability dan democratic governance. Terjadinya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan, dimana “negara menyadap negara”.

“Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap, namun juga Ketua Umum/petinggi partai politik, anggota Komisi 3, kalangan pengusaha, dsb. Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden?” kata Luthfi.