Serang, Banten – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar melalui Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan KH Zaenal Abidin Syuja’i menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus empati atas kasus yang terjadi saat penggeledahan aparat di Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an, terkait pengembangan kasus pidana pembakaran “mie babi tepi sawah” di Sukoharjo.

Berbicara mewakili Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar di Serang, Banten, Senin (2/11) KH Zaenal Abidin menyesalkan dugaan kesalahan prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat itu.

Berdasarkan informasi yang terpublikasi di media, menurut dia penggeledahan tersebut menimbulkan kritik dan kecaman karena dilakukan sekitar pukul 03.00 dini hari dengan mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang.

Terdapat pula laporan mengenai tindakan intimidasi verbal dan fisik, bahkan dugaan pelanggaran hak asasi terhadap santriwati tahfiz yang berada di lokasi tersebut.

Hasil pemeriksaan kepolisian akhirnya menyimpulkan bahwa seluruh saksi baik santriwati maupun ustadzah tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus pidana sehingga santriwati dan ustadzah yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan kembali, termasuk barang-barang yang sebelumnya disita.

Disebutkan, PB Mathla’ul Anwar memahami bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan penegakan hukum atas tindak pidana. Tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan sesuai prosedur.

“Apakah pengerahan pasukan bersenjata laras panjang pada pukul 03.00 dini hari di lingkungan pesantren tahfiz putri merupakan tindakan yang proporsional dan sesuai prosedur dan etika penegakan hukum? Apalagi yang ada disana adalah anak-anak santriwati di bawah umur. Itulah yang menjadi konsen masyarakat,” ungkap Zaenal Abidin.