Menurut Waketum PB Mathla’ul Anwar itu, penegakan hukum memang harus tegas, tetapi tidak boleh kehilangan profesionalisme, empati, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, apalagi di lingkungan lembaga pendidikan yang bermukim santri-santri di bawah umur. Jika benar terjadi intimidasi, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika kepolisian, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi yang harus diusut secara serius.
“Sangat wajar apabila masyarakat kecewa dan mengkritisi menyaksikan tindakan yang dinilai berlebihan dan tidak etis tersebut. Ketika santriwati yang sedang menuntut ilmu, menghafal qur’an, justru mengalami ketakutan dan trauma, ketika pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan akhlak diperlakukan dengan pendekatan militeristik, maka yang terluka bukan hanya keluarga pesantren, tetapi juga rasa keadilan masyarakat,” katanya.
PB Mathla’ul Anwar sejatinya mengapresiasi langkah awal Kapolri yang baru Jenderal Suyudi Ario Seto dengan semangat membangun hubungan baik dengan masyarakat. Kedekatan Kapolri dengan ulama, pesantren, dan umat serta komitmen membangun pendekatan kepolisian yang humanis dan berempati telah menumbuhkan harapan baru. Dengan adanya kasus ini citra tersebut menjadi tercoreng.
Oleh karena itu PB Mathla’ul Anwar meminta Kapolri untuk segera mengusut tuntas dugaan kesalahan prosedur itu, dengan melakukan evaluasi menyeluruh, mendengarkan kekecewaan masyarakat, serta menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar.

