Jika terbukti terjadi kekerasan dan pelanggaran hak asasi, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Polri juga harus berani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada santriwati, ustadzah, pengasuh pesantren, dan masyarakat.

PB Mathla’ul Anwar berharap aparat tidak melakukan pembelaan diri, mengalihkan isu, dan lain sebagainya yang mengabaikan penderitaan pihak terdampak. Sikap defensif dan narasi yang terkesan membenarkan tindakan berlebihan hanya akan memperbesar antipati serta memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. Institusi yang kuat adalah institusi yang berani mengakui kesalahan, memperbaiki keadaan, dan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.

Kapolri dan aparat kepolisian diminta menjadikan peristiwa Hamalatul Qur’an Sukoharjo sebagai momentum evaluasi serius terhadap pendekatan penegakan hukum di lapangan. Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan dan luka sosial.

“Jangan biarkan semangat Polri bersama masyarakat berhenti sebagai slogan. Tegakkan hukum dengan uji tegas, tetapi tetap humanis. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat kembali terluka,” kata Zaenal Abidin (Red/Aat SS)