JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax membantu memperluas basis pajak Indonesia sekitar 2 juta wajib pajak baru. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak.

“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta (wajib pajak),” ujar Ibnu dalam paparannya pada forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut Ibnu, Coretax dirancang untuk mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak, penerbitan faktur pajak, pembayaran, dan pelaporan. Kehadiran sistem tersebut menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

Lebih dari 13,5 Juta SPT Tahunan Dilaporkan

Ibnu mengatakan lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah disampaikan melalui Coretax pada tahun ini. Ia menyebut sistem tersebut kini menjadi saluran terpadu untuk berbagai layanan perpajakan.

“Hari ini, Coretax menjadi satu saluran terpadu untuk layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta SPT tahunan telah disampaikan melalui sistem Coretax kami,” katanya.

Ia juga menjelaskan sebagian SPT tahunan telah terisi otomatis menggunakan data dari pemberi kerja dan bank. Fitur tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan kualitas data perpajakan yang dimiliki pemerintah.

“Banyak di antaranya sudah terisi sebelumnya dengan data dari pemberi kerja dan bank. Dengan demikian, pengisian menjadi lebih mudah dan data kami jauh lebih baik,” ujar Ibnu.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memeriksa kembali data yang tercantum sebelum menyampaikan SPT untuk memastikan informasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penerapan Coretax Sempat Menghadapi Kendala

Ibnu mengakui penerapan Coretax yang diluncurkan pada Januari 2025 awalnya tidak berjalan mulus. Peralihan puluhan juta wajib pajak ke sistem baru menjadi tantangan, sementara petugas pajak juga perlu menyesuaikan cara kerja mereka.

Pemerintah kemudian melakukan perbaikan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak. Pemerintah juga memberikan waktu dan dukungan agar pengguna dapat beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Perbaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Sistem Perpajakan Membutuhkan Teknologi dan Kepercayaan Publik

Ibnu menegaskan penguatan administrasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Menurutnya, sistem perpajakan yang kuat juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah.

Ia mengatakan sistem perpajakan perlu mampu mengumpulkan penerimaan negara, mendorong kepatuhan wajib pajak, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sistem perpajakan yang kuat bergantung pada tiga hal, yaitu kemampuan mengumpulkan penerimaan, kesediaan wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan layanan perpajakan yang mudah diakses dan dapat diandalkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajibannya. Sementara itu, aturan yang jelas dinilai penting untuk membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

“Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan dapat diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh,” ujarnya.

Pemerintah Lanjutkan Transformasi Digital Perpajakan

Ibnu menjelaskan transformasi digital perpajakan bukan sekadar memperkenalkan sistem baru. Transformasi tersebut juga mencakup peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, perbaikan pengelolaan informasi, serta penguatan pelaksanaan tugas otoritas pajak.

Pemerintah, kata dia, akan terus mengembangkan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kerja sama dengan berbagai yurisdiksi.

Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Perluasan basis pajak melalui Coretax juga perlu diikuti peningkatan kualitas layanan, keandalan sistem, dan kepercayaan masyarakat agar kepatuhan perpajakan dapat terus diperkuat.