SENGETI, – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, menyampaikan jawaban dan tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah.
Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (13/10/2026). Sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari penataan aset daerah, penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD), penataan desa, hingga pencegahan kebakaran dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman.
Junaidi Mahir menegaskan bahwa pembentukan enam Ranperda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penataan Aset Daerah Jadi Perhatian
Salah satu poin yang disoroti dalam jawaban pemerintah daerah adalah pengelolaan barang milik daerah. Pemkab Muaro Jambi menyatakan telah menyediakan aplikasi digital untuk mendukung penatausahaan aset, mulai dari pembukuan, inventarisasi, hingga pelaporan.
Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Menurut Junaidi, pengelolaan aset yang tertib merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh aset daerah harus tercatat secara jelas agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, efektivitas penerapan sistem digital tersebut akan sangat ditentukan oleh akurasi data, kedisiplinan pencatatan, serta konsistensi pembaruan informasi aset.
Penyertaan Modal BUMD Turut Dibahas
Selain pengelolaan aset, rencana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi dan PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda) turut menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda.
Pemkab Muaro Jambi menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada Perumda Air Minum berkaitan dengan penataan aset yang telah dihibahkan kepada perusahaan daerah tersebut. Langkah ini dilakukan agar aset tercatat sesuai ketentuan dan tidak lagi menimbulkan persoalan administrasi dalam inventarisasi barang milik daerah.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan terus mengevaluasi kinerja Perumda Air Minum, terutama dalam peningkatan kualitas air, kelancaran distribusi, perluasan jaringan pelayanan, serta peningkatan kinerja perusahaan.
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Muaro Jambi Unggul diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, mendukung pengembangan usaha, serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pemkab menyebutkan bahwa kajian investasi dan rencana bisnis yang relevan telah disusun sebagai bagian dari persiapan penyertaan modal tersebut.
Namun, penyertaan modal tidak cukup hanya didasarkan pada kajian dan rencana bisnis. Hasilnya perlu diukur melalui peningkatan kinerja perusahaan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan manfaat konkret bagi masyarakat.
Karena itu, pembahasan bersama DPRD menjadi momentum penting untuk memastikan rencana penyertaan modal memiliki dasar perhitungan yang jelas, tujuan terukur, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ranperda Penataan Desa dan Pencegahan Kebakaran
Dalam tanggapannya, Junaidi juga menjelaskan bahwa Ranperda tentang penataan desa disiapkan sebagai pedoman untuk mengatur wilayah desa, termasuk pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta memperkuat daya saing desa.
Sementara itu, Ranperda tentang pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran dinilai penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten Muaro Jambi serta risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan, penanganan, dan penyelamatan ketika terjadi kebakaran.
Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman
Ranperda lainnya berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman. Rancangan tersebut disusun oleh perangkat daerah teknis dengan menyesuaikan data, kondisi, dan kebutuhan masyarakat.
Keberadaan regulasi ini menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara lebih terarah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Junaidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Muaro Jambi atas pandangan, saran, serta masukan terhadap enam Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Ranperda merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sekaligus upaya menghadirkan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa sejumlah penjelasan lebih rinci, termasuk mengenai kajian investasi dan rencana bisnis, akan disampaikan dalam pembahasan bersama panitia kerja.
Enam Ranperda Diharapkan Memberikan Manfaat Nyata
Pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif menjadi tahapan penting untuk menguji substansi setiap Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Enam Ranperda yang dibahas menyentuh sejumlah aspek penting dalam pembangunan Kabupaten Muaro Jambi, mulai dari pengelolaan aset, investasi daerah, tata kelola desa, hingga perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran dan persoalan permukiman.
Tantangannya bukan hanya memastikan seluruh rancangan selesai dibahas dan disahkan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap regulasi dapat dilaksanakan secara efektif, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, dan memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Khusus terkait penyertaan modal BUMD, transparansi penggunaan modal dan evaluasi hasil investasi menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Sementara dalam pengelolaan aset daerah, ketertiban administrasi harus diikuti dengan kepastian status, keakuratan pencatatan, serta kejelasan pemanfaatan aset.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan enam Ranperda usulan Pemkab Muaro Jambi. Pembahasan bersama DPRD diharapkan mampu memperkuat substansi regulasi agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah.
Menutup penyampaiannya, Junaidi Mahir kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Muaro Jambi atas kerja sama serta dukungan dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia berharap seluruh proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan dengan baik dan mendapat rida Allah SWT.

