JAMBI — Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan milik jemaah masjid di Kota Jambi. Polisi mengamankan pria berinisial M.F., alias Isuy (38), yang disebut sebagai residivis dan diduga terlibat dalam pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP). 

Dalam konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan, Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat melaksanakan ibadah, Rabu (21/10/26).

Taroni mengungkapkan, terduga pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di area masjid, terutama kendaraan dengan kunci kontak yang masih tertancap. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk membawa kabur kendaraan ketika pemiliknya meninggalkan area parkir untuk beribadah. Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif pelaku berkaitan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari, judi online, dan pembelian narkoba.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta,”  kata Taroni.

Kronologi dan Hasil Penyelidikan

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., memaparkan kronologi salah satu perkara yang menjadi bagian dari pengungkapan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di parkiran Masjid Sadatul Hitmah, Lorong Perikanan RT 02, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Menurut Ipda Dodi, korban bernama Jamil (63), seorang pensiunan BUMN, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X berwarna perak-biru dengan nomor polisi BH 4019 NY untuk melaksanakan salat Magrib.

Saat meninggalkan kendaraan, korban tidak mencabut kunci kontak yang masih tertancap pada motor. Seusai salat, korban menyadari kunci motor tidak berada di sakunya. Ia kemudian teringat bahwa kunci tersebut tertinggal di kendaraan. Namun, ketika memeriksa area parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

Ipda Dodi menjelaskan bahwa Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Penelusuran tersebut mengarah kepada M.F., alias Isuy, hingga petugas menemukan keberadaannya di wilayah Kabupaten Sarolangun.

“Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Dodi.

Orasi.ID
Foto: MF ditahan di Polsek Jambi Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipaparkan polisi, M.F. diduga terlibat dalam pencurian di 11 TKP, dengan jumlah kendaraan yang disebut mencapai 11 unit.

Berikut tempat kejadian perkara (TKP) yang disampaikan pihak kepolisian:

  1. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam di Masjid Faturrahman yang beralamat di Lorong Masjid Faturrahman, Kel. Kenali Besar, Kec. Alam Barajo.

  2. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna Biru di Masjid Saadatul Khidmah yang beralamat di Jl. H. Syamsuddin Uban, Kel. The Hok, Kec. Jambi Selatan.

  3. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Merah di Masjid At-Taqwa yang beralamat di Jl. Dokter Setia Budi, Kel. Rajawali, Kec. Jambi Timur.

  4. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty di Masjid Raya Al-Munawwarah Aurduri yang beralamat di Aurduri, Kel. Penyengat Rendah, Kec. Telanaipura.

  5. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Astrea Grand di Masjid Hidayatullah yang beralamat di Jl. Kapten Pattimura, Kel. Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura.

  6. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Jupiter warna Hitam di Masjid Nuru Nikmatillah yang beralamat di Jl. Mayhen H M.J. Singedekane, Kel. Sungai Putri, Kec. Telanaipura.

  7. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Astrea Grand di Masjid Nuru Nikmatillah yang beralamat di Jl. Mayhen H M.J. Singedekane, Kel. Sungai Putri, Kec. Telanaipura.

  8. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Smash di Masjid Al-Fityah yang beralamat di Jl. Karya Maju, Kel. Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura.

  9. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Mio warna Merah di Masjid Nurul Hikmah yang beralamat di Jl. Gajah Mada, Kel. Lebak Bandung, Kec. Jelutung.

  10. Tersangka meminjam lalu melarikan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan modus meminjam motor di tempat usaha Nusa Indah (orang jualan martabak kubang) yang beralamat di Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kel. Rawa Sari, Kec. Alam Barajo.

  11. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih di Pasar Keluarga Parkiran Belakang J-Chiken yang beralamat di Lrg. Mustika, Kel. Selamat, Kec. Telanaipura.

Polisi juga menyebut sejumlah lokasi lain di wilayah Kota Jambi. Namun, dugaan keterlibatan pelaku di setiap lokasi tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui penyidikan dan proses hukum.

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman kamera pengawas (CCTV), BPKB, STNK, satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah .

Akibat perbuatannya, M.F. diduga dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penerapan pasal tersebut dan ancaman pidananya tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. “Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, tercatat satu kali,”ujar Ipda Dodi melanjutkan.

Polisi Telusuri Dugaan Penadahan

Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil pencurian di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, termasuk ketika melaksanakan ibadah di masjid. Pengendara perlu mencabut kunci kontak, mengunci kendaraan, dan memilih lokasi parkir yang mudah diawasi untuk mencegah pencurian.