Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman kamera pengawas (CCTV), BPKB, STNK, satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah .
Akibat perbuatannya, M.F. diduga dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penerapan pasal tersebut dan ancaman pidananya tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. “Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, tercatat satu kali,”ujar Ipda Dodi melanjutkan.
Polisi Telusuri Dugaan Penadahan
Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil pencurian di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, termasuk ketika melaksanakan ibadah di masjid. Pengendara perlu mencabut kunci kontak, mengunci kendaraan, dan memilih lokasi parkir yang mudah diawasi untuk mencegah pencurian.

