“Kita pasti akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK dan tentunya Surat Edaran dari Ibu Menteri, sesuai dengan apa yang tertulis,” kata Nugroho.

Meski demikian, Nugroho menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan sistem rollover. Menurutnya, hal yang penting adalah tersedianya pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

“Karena memang tidak untuk semuanya (paket internet roll-over) kan. Jadi, memang yang penting itu disediakan pilihan sebagai solusi apa yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Perbedaan pandangan mengenai bentuk penerapan tersebut menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah dan operator. Komdigi tetap menekankan bahwa perlindungan yang diberikan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, bukan hanya berupa pemberitahuan bahwa kuota akan segera berakhir.

Pemerintah pun akan melanjutkan evaluasi secara berkala untuk memastikan penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota internet terus mengalami perbaikan.