“Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di 3 bulan mendatang ini bisa lebih baik lagi,” imbuh Meutya.
Ia menegaskan, Komdigi tidak menetapkan satu tenggat waktu khusus untuk pelaporan tersebut. Namun, pemerintah akan terus memberikan pengingat setiap bulan agar operator segera menuntaskan penerapan kebijakan.
“Kalau dikasih waktu, nanti teman-teman enggak buru-buru. Jadi, justru kita akan on-going setiap bulan kita akan ingatkan terus ya,” tutur Meutya.
Komdigi sebelumnya mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota internet oleh operator seluler setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan pelanggan.
Pemerintah menilai pemberian notifikasi mengenai masa aktif dan sisa kuota saja belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang dimaksud. Pelanggan perlu memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pelaporan operator satu kali setiap bulan juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
XLSmart Terapkan Rollover pada 92 dari 101 Paket
Berdasarkan hasil evaluasi Komdigi, XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 paket telah menerapkan mekanisme rollover.
Paket yang menggunakan mekanisme tersebut terdiri atas 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sudah tersedia sebelumnya.
Sementara itu, sembilan paket lainnya masih memberikan perlindungan dalam bentuk penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
Data tersebut menunjukkan sebagian besar paket internet yang dilaporkan XLSmart telah menggunakan mekanisme pengalihan sisa kuota, meski masih ada paket yang memerlukan penyesuaian.
Indosat Baru Terapkan Rollover pada 23 Paket
Indosat melaporkan memiliki 94 paket internet. Dari jumlah itu, baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover.

