Ia menambahkan, peningkatan kinerja tersebut didukung oleh kapasitas administrasi perpajakan, termasuk penerapan sistem Coretax, peningkatan kualitas analisis petugas di lapangan, pemeriksaan pajak, dan penegakan hukum.

“Artinya, kapasitas mesin pemajakan, Coretax, kualitas analisis teman-teman di lapangan, pemeriksaannya, penegakan hukumnya makin bagus,” ujar Bimo.

PTKP Menjadi Salah Satu Faktor yang Diperhitungkan

Bimo mengatakan upaya meningkatkan penerimaan pajak juga perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan yang memengaruhi basis pemajakan, salah satunya penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ia menyebut nilai PTKP Indonesia saat ini sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Sementara itu, jika dibandingkan dengan PDB per kapita, rasio PTKP yang sebelumnya sekitar 130% kini berada di kisaran 60-70%.

Menurut Bimo, posisi PTKP Indonesia berada pada tingkat menengah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun, apabila dibandingkan dengan negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nilai PTKP Indonesia tergolong tinggi.

“Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi. Ya, karena tax ratio mereka tinggi,” ujarnya.

Bimo menegaskan, peningkatan penerimaan pajak tidak dapat dilakukan dengan hanya mempertimbangkan satu aspek. Pemerintah juga harus memperhitungkan kebutuhan pendanaan pembangunan dan menjaga defisit APBN tetap di bawah 3% dari PDB.

“Kalau kita mau naikin kan kita mesti ngelihat, nah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana, menjaga defisit 3 persennya bagaimana. Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu,” pungkasnya.

Hashim Soroti Rasio Penerimaan Negara yang Rendah

Sebelumnya, Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia yang disebut masih berada di kisaran 12% selama 13 tahun terakhir.