Perencanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil. Spesifikasi teknis tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan penyedia tertentu, sedangkan proses pemilihan penyedia harus berlangsung secara kompetitif dan bebas dari intervensi yang tidak sah.

Pengawasan juga perlu dilanjutkan hingga tahap pelaksanaan kontrak. Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, ketepatan waktu, kualitas hasil, serta pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Muaro Jambi juga didorong memperkuat koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, mengoptimalkan sistem pengadaan elektronik, dan melengkapi dokumentasi setiap tahapan.

Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan proses pengadaan atau menyerap anggaran, melainkan memastikan belanja daerah menghasilkan pembangunan berkualitas dan manfaat bagi masyarakat.

MCSP KPK Jadi Instrumen Pencegahan

Dalam arahannya, Bambang turut menekankan optimalisasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Optimalisasi instrumen tersebut perlu disertai pembenahan sistem, penguatan pengawasan internal, dan komitmen seluruh perangkat daerah untuk menutup celah penyimpangan.

Dengan begitu, upaya pencegahan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan indikator administratif, tetapi juga menjadi bagian dari praktik kerja pemerintahan sehari-hari.