Bambang menyebut kehadiran tim Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI yang dipimpin Kepala Satgas Udin Juharuddin harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kelemahan tata kelola pemerintahan.

Ia mengapresiasi pendampingan dan penguatan yang diberikan KPK kepada Pemkab Muaro Jambi, terutama dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan mencegah tindak pidana korupsi.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah menjadikan integritas, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan sebagai prinsip yang harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, suap, maupun tindakan yang merugikan keuangan daerah harus dicegah melalui pengawasan dan penerapan aturan secara konsisten.

Hasil SPI KPK Harus Ditindaklanjuti

Salah satu hal yang menjadi perhatian Bupati adalah tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Ia mengingatkan agar hasil survei tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi kebutuhan pelaporan.

Hasil SPI perlu dimanfaatkan untuk mengenali titik rawan korupsi dan memperbaiki kelemahan tata kelola, baik di lingkungan internal pemerintahan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

Bambang meminta setiap kepala OPD mempelajari hasil SPI sesuai kewenangannya, mengidentifikasi akar persoalan, menyusun langkah perbaikan, dan memastikan tindak lanjut dilakukan secara terukur.

Setiap rekomendasi, lanjutnya, harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta bukti tindak lanjut yang dapat diperiksa. Dengan demikian, pembenahan integritas dapat terlihat melalui perubahan perilaku aparatur, perbaikan sistem kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.