Laila menambahkan, penghargaan yang diterima Bank Jambi perlu ditempatkan dalam kerangka penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya aspek sosial dan tata kelola.

Menurutnya, perlindungan pekerja merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap para pemangku kepentingan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Bank Pembangunan Daerah Memiliki Tanggung Jawab Sosial

Laila menilai bank pembangunan daerah seperti Bank Jambi memiliki tanggung jawab yang berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi daerah.

Sebagai lembaga intermediasi keuangan, Bank Jambi tidak hanya diharapkan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan pembiayaan, tetapi juga menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

“Bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi daerah. Oleh sebab itu, keberhasilan bisnis perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial, baik terhadap pegawai, nasabah, pelaku UMKM, maupun masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan dukungan ekonomi,” katanya.

Ia juga menilai perhatian terhadap masyarakat miskin ekstrem dan kelompok pekerja rentan perlu dikembangkan secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Laila menyoroti pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial.

Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), misalnya, dapat diarahkan secara terukur untuk mendukung perlindungan pekerja rentan sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.